TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan periode Maret 2023 hingga April 2024. Barang-barang ini telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.
“Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah 231.096 batang rokok illegal berbagai merk, 36 pkgs Pakaian Bekas, dan 76 botol (45,8 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Estimasi nilai barang sebesar Rp 273.440.580,” ucap Kepala Bea Cukai Tarakan Johan Pandores, Rabu (21/8/2024).
Johan lanjut menjelaskan, pemusnahan barang ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Pemusnahan ini, kata dia, dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-20/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan.
Sementara terkait impor pakaian bekas, kata dia, juga dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menurutnya, pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergi, kolaborasi, dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan sebagai bagian dari Kementerian Keuangan dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan ini juga sebagai wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang illegal tersebut, serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar,” tutupnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam