BERAU – Putusan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb tidak terbukti menerima suap, belum menutup langkah hukum pihak pelapor. Mereka memastikan tetap menunggu tindak lanjut dari Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum pelapor, Syahrudin, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan Bawas MA, namun proses belum sepenuhnya berakhir.
“Kami hargai apapun keputusan dari Bawas. Tapi kami juga masih menunggu putusan dari Komisi Yudisial. Proses belum selesai sepenuhnya,” ujarnya.
Dikatakannya, laporan yang mereka ajukan bukan untuk kepentingan menang atau kalah, tapi sebagai dorongan agar penegakan hukum dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Ia menambahkan, apa pun hasil pemeriksaan tetap menjadi catatan penting bagi publik maupun aparat penegak hukum.
“Benar atau tidaknya suatu perbuatan, kelak akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara hukum, tapi juga di hadapan Tuhan. Semoga ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali,” tuturnya.
Ia memastikan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga KY mengeluarkan putusan akhir. Ia berharap apa pun hasilnya dapat menjadi pembelajaran bagi aparat peradilan dalam menjaga amanah serta kepercayaan masyarakat.
“Kami akan tunggu sampai KY mengeluarkan putusan akhir. Kami ingin semua hakim berlaku adil dan profesional,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

