BERAU – Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD di Kabupaten Berau kini tak lagi sekadar urusan administratif. Melalui penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, KPU Berau menegaskan komitmen memperkuat integritas dan kepastian hukum dalam proses pergantian wakil rakyat.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengatakan regulasi terbaru ini membawa perubahan mendasar dibanding aturan sebelumnya, terutama dalam hal penentuan calon pengganti yang bersih dari persoalan hukum. Salah satu pasal krusial terdapat pada Pasal 7 yang mengatur status hukum calon anggota PAW.
“Pada PKPU lama, nama calon pengganti masih bisa dicantumkan meskipun sedang berproses hukum, dengan catatan tertentu. Sekarang tidak lagi. Jika belum inkrah, KPU tidak akan mencantumkan namanya,” jelasnya.
Selain itu, aturan baru ini juga memperketat persyaratan administratif. Setiap calon anggota PAW diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum ditetapkan secara resmi.
“Ini syarat wajib. Kalau LHKPN belum diselesaikan, maka calon tersebut belum bisa ditetapkan,” tegasnya.
KPU Berau juga menekankan alur pengajuan PAW agar tidak terjadi kesalahpahaman di internal partai politik. Sesuai ketentuan, PAW hanya dapat dilakukan dalam tiga kondisi, yakni anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Budi menjelaskan, proses dimulai dari penyelesaian mekanisme internal partai politik.
Setelah itu, partai mengajukan permohonan kepada pimpinan DPRD, yang kemudian secara resmi menyurati KPU untuk meminta penetapan calon pengganti.
“Kami hanya memproses surat yang datang dari pimpinan DPRD, bukan langsung dari partai politik,” ujarnya.
Setelah surat diterima, KPU Berau memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan verifikasi dan menyampaikan nama calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.
Menurut Budi, penegasan prosedur dan pengetatan persyaratan ini diharapkan mampu mencegah polemik PAW di kemudian hari sekaligus membangun sistem legislatif yang lebih transparan dan akuntabel.
“Tujuannya jelas, agar proses PAW memiliki kepastian hukum dan menghasilkan wakil rakyat yang berintegritas,” pungkasnya. (Srn)

