Home SANGGAM SEPUTAR BERAU ASN di Berau Boleh Ajukan Cuti Tambahan Sebelum dan Sesudah Lebaran 2025

ASN di Berau Boleh Ajukan Cuti Tambahan Sebelum dan Sesudah Lebaran 2025

0
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said.

BERAU – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau diperbolehkan mengajukan cuti tambahan di luar jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah untuk Lebaran Idulfitri 2025.

Muhammad Said menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan yang melarang ASN untuk mengambil cuti tambahan, baik sebelum maupun setelah libur resmi Lebaran.

“Saya belum mendapatkan informasi terkait jadwal pastinya. Tapi yang jelas, sampai saat ini tidak ada larangan bagi ASN untuk mudik,” ujarnya, Minggu (23/3/2024).

Ia menjelaskan bahwa ASN memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan pengajuan cuti sesuai kebutuhan masing-masing. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, saat pemerintah membatasi cuti tambahan, tahun ini ASN diberi ruang lebih luas untuk mengatur waktu cutinya.

“Kalau ada ASN yang cutinya sebelum Lebaran, otomatis mereka bisa mudik lebih cepat. Sebaliknya, kalau cuti diajukan setelah Lebaran, mereka mungkin baru kembali setelah libur resmi berakhir,” tambahnya.

Namun demikian, ia mengingatkan agar pengajuan cuti tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, terutama untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengingatkan para ASN untuk tetap mengedepankan profesionalisme, meskipun diberikan kelonggaran dalam mengambil cuti.

Ia meminta agar pengaturan cuti dilakukan secara bijak, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memahami bahwa ASN juga memiliki hak untuk mudik dan berkumpul dengan keluarga saat Lebaran. Namun, kami berharap pengaturan cuti dilakukan dengan baik agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Dedy juga menegaskan dukungannya terhadap larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Menurutnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan bukan untuk urusan pribadi.

“Kami sangat mendukung aturan ini. ASN harus memberikan contoh yang baik dengan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Ia turut mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan ASN yang melanggar aturan, khususnya terkait penggunaan mobil dinas saat mudik.

“Segera laporkan jika ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik atau liburan. Karena hal tersebut melanggar aturan,” tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version