BERAU – Angka perceraian di Kabupaten Berau menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025. Data Pengadilan Agama Tanjung Redeb mencatat, perkara cerai gugat dan cerai talak masih mendominasi jumlah perkara yang diterima, dengan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi faktor utama pemicu perceraian.
Panitera Muda Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Suhaimi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, perkara cerai talak yang masuk tercatat sebanyak 147 perkara, dengan 117 perkara di antaranya telah diputus.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan pada tahun 2025, dengan 157 perkara cerai talak masuk, meskipun perkara yang berhasil diputus justru menurun menjadi 108 perkara.
Sementara itu, perkara cerai gugat masih menjadi penyumbang terbesar angka perceraian di Berau. Pada tahun 2024, Pengadilan Agama Tanjung Redeb menerima 449 perkara cerai gugat, dengan 354 perkara telah diputus. Angka tersebut kembali meningkat pada 2025, yakni sebanyak 483 perkara masuk dan 372 perkara telah diputus.
“Cerai gugat masih menjadi perkara paling dominan dan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun,” ujar Suhaimi.
Berdasarkan data penyebab perceraian, pada tahun 2024 tercatat total 456 perkara perceraian. Penyebab terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 283 perkara, disusul meninggalkan salah satu pihak 78 perkara, masalah ekonomi 39 perkara, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 28 perkara.
Memasuki tahun 2025, jumlah perceraian kembali meningkat menjadi 486 perkara. Penyebab terbanyak masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang melonjak signifikan hingga 381 perkara. Sementara itu, faktor meninggalkan salah satu pihak tercatat 62 perkara, masalah ekonomi 15 perkara, dan KDRT 14 perkara.
Data tersebut menunjukkan adanya lonjakan signifikan pada perceraian akibat konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Di sisi lain, kasus perceraian yang disebabkan oleh masalah ekonomi dan KDRT justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Suhaimi menjelaskan, perbedaan jumlah perkara yang diputus antara tahun 2024 dan 2025 dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti lamanya proses persidangan, kelengkapan administrasi para pihak, serta masih berjalannya agenda sidang.
“Sebagian perkara masih dalam proses dan belum dapat diputus dalam tahun yang sama,” pungkasnya. (Ril)

