BERAU – PT Kiani Kertas yang sekarang dikenal dengan nama PT Kertas Nusantara dahulunya memiliki ratusan karyawan. Namun, saat perusahaan itu mengalami kemunduran atau kolaps ratusan karyawan dirumahkan atau diberhentikan tanpa kepastian pesangon.
Beberapa waktu yang lalu, PT Kertas Nusantara telah memberikan komitmen untuk menunaikan kewajibannya membayar hak-hak mantan pekerja yang bertahun-tahun tidak ada kepastiannya.
Untuk itu, Koordinator Aliansi Pensiunan PT Kertas Nusantara (KN), Sabrin, kembali menegaskan tuntutan para pensiunan agar perusahaan memberikan kejelasan terkait pembayaran pesangon dan pemenuhan hak-hak dasar lainnya yang hingga kini belum juga tuntas.
Sabrin mengungkapkan, sebagian besar karyawan telah dirumahkan sejak tahun 2013. Sejak saat itu, aktivitas perusahaan berhenti total dan tidak ada lagi pembicaraan resmi terkait pembayaran pesangon.
“Yang kami perjuangkan saat ini bukan hal yang muluk-muluk. Kami hanya meminta hak kami untuk bertahan hidup. Tuntutan kami sederhana, Rp3 juta per bulan per orang, sambil menunggu pesangon kami dibayarkan dan itu di potong dari hak pesangon kami,” tegasnya.
“Kami perlu menghidupi keluarga kami, makanya kami bernegosiasi untuk permintaan itu terpenuhi,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dari hasil komunikasi terakhir, perusahaan melalui surat keputusan (SK) telah menjanjikan pembayaran pesangon akan dilakukan pada tahun 2025 hingga awal 2026, sebelum perusahaan kembali beroperasi. Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai jadwal pembayaran maupun besaran yang disepakati.
“SK-nya memang sudah keluar, ada yang nilainya Rp300 juta lebih, tapi ada juga yang hanya Rp80 juta. Bahkan kami temukan banyak kesalahan dalam besarannya pesangonnya, Ini perlu dikoreksi,” jelasnya.
Aliansi pensiunan juga telah melakukan tiga kali mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, namun tidak membuahkan hasil. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyepakati tuntutan para pensiunan.
“Sudah tiga kali kami duduk bareng bersama Disnaker, tapi tidak pernah ada hasil konkret. Kami minta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Berau bisa digelar dan menghadirkan direksi PT Kertas Nusantara yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan,” ujar Sabrin.
Menurutnya, permintaan Rp3 juta per bulan untuk setiap pensiunan merupakan bentuk kompromi sambil menunggu realisasi pembayaran pesangon yang hingga kini belum pasti.
“Mereka dari pusat sempat bilang tidak tahu ada tuntutan Rp3 juta ini. Padahal kami sudah menyuarakan ini sejak 2023, bahkan dalam aksi-aksi kami di Februari, April, dan Juni 2025,” tambahnya.
Aliansi juga mencatat, dari lebih 500 orang yang telah pensiun, saat ini tersisa sekitar 157 orang yang aktif memperjuangkan hak mereka. Sebagian telah meninggal dunia, dan sebagian lainnya dipanggil kembali bekerja ketika perusahaan berupaya kembali beroperasi melalui skema vendor.
Sabrin menegaskan bahwa para pensiunan sepenuhnya mendukung kelangsungan operasional PT Kertas Nusantara melalui keterlibatan investor dan vendor baru. Namun, perusahaan juga harus menghormati dan menyelesaikan kewajibannya terhadap para pensiunan.
“Kami dukung 1000 persen PT KN kembali beroperasi. Tapi hak-hak kami sebagai pensiunan juga harus dipenuhi. Jangan sampai kami menunggu tanpa kepastian,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

