BERAU – Pacaran dengan anak di bawah umur, seorang pemuda berusia 22 tahun tega melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pacarnya berusia 15 tahun di salah satu penginapan di Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (6/6/2025).
Hal ini diketahui, setelah orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Berau, Minggu (8/6/2025). Setelah dilaporkan Polres Berau langsung mengamankan pelaku.
“Sudah kami amankan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, Kamis (13/6/2025).
Iptu Siswanto menjelaskan, pelaku mengaku merupakan pacar korban. Dengan status tersebut, pelaku memanfaatkan hubungan itu untuk merudapaksa korban yang masih di bawah umur.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku telah mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Tanjung Redeb pada Jumat (6/6/2025) lalu.
“Saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, korban sempat menolak dan melawan. Atas dasar itu, pelaku melakukan ancaman untuk membuat korban takut,” ujarnya.
Kemudian, Korban akhirnya menurut karena takut dengan ancaman tersangka. Terungkapnya kasus itu setelah korban mengadu kepada orang tuanya, pada 8 Juni 2025, bahwa telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kekasihnya.
Polisi pun langsung menangkap tersangka di kediamannya dan saat ini masih dalam penyelidikan serta proses hukum selanjutnya.
“Dari pengakuan pelaku, dia melakukan hubungan badan itu baru sekali. Saat ini proses hukum sedang berlangsung dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

