Abrasi Terus Mengancam Payung-Payung, Penanganan Terkendala Kewenangan dan Kajian Teknis

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan penanganan abrasi di Kampung Payung-Payung, Kecamatan Pulau Maratua, belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Selain membutuhkan kajian teknis yang komprehensif, proyek pengaman pantai juga harus mendapat persetujuan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tarakan karena berada di wilayah kewenangan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Berau, Hendra Pranata, mengatakan pembangunan pelindung pantai tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, setiap desain harus didasarkan pada kajian teknis agar tidak memunculkan persoalan baru di kawasan pesisir.

“Kalau penanganannya tidak berdasarkan kajian, justru bisa mengubah pola arus laut dan menyebabkan abrasi berpindah ke lokasi lain. Karena itu semua harus dihitung dengan matang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum pekerjaan fisik dimulai, pemerintah daerah wajib menyiapkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari perencanaan teknis, kajian lingkungan, hingga perizinan yang melibatkan sejumlah instansi.

Sebagai contoh, Hendra menyebut proyek pengaman pantai di Pulau Derawan yang mulai dipersiapkan sejak 2023 hingga kini masih berada pada tahap penyelesaian dokumen.

“Ini bukan pekerjaan yang bisa langsung dikerjakan. Ada tahapan yang harus dipenuhi agar pembangunan nantinya benar-benar efektif dan tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.

Abrasi di Kampung Payung-Payung sendiri telah berlangsung sejak lama. Sekitar 20 tahun lalu, perlindungan pantai sempat dilakukan melalui pemasangan bronjong. Namun, perubahan garis pantai dan karakter gelombang laut membuat metode tersebut kini dinilai tidak lagi efektif menahan laju pengikisan.

Meski belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat, DPUPR memastikan penanganan abrasi di Payung-Payung tetap menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.

“Saat ini kami fokus pada penyelesaian seluruh persyaratan administrasi dan teknis sehingga usulan pembangunan dapat segera diproses ketika dukungan anggaran dan persetujuan dari pemerintah pusat sudah tersedia,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER