BERAU – Munculnya sembilan perusahaan di Kabupaten Berau yang memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2024–2025 menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Program PROPER yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tersebut menempatkan total 64 perusahaan di Kalimantan Timur dalam kategori merah.
Predikat itu diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi seluruh ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai regulasi yang berlaku.
Di Kabupaten Berau sendiri, sembilan perusahaan yang menerima rapor merah yakni:
- PT Indo Pusaka Berau
- PT Marina Bara Lestari
- PT Mega Alam Sejahtera
- PT Supra Bara Energi
- PT Berau Sawit Sejahtera
- PT Gunta Samba Jaya
- PT Satu Sembilan Delapan
- PT Jabontara Eka Karsa
- PT Hutan Hijau Mas
Mayoritas perusahaan yang memperoleh rapor merah di Kalimantan Timur berasal dari sektor pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, terdapat pula perusahaan dari sektor energi, migas, pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), industri logam hingga pengusahaan hutan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa peringkat merah menunjukkan perusahaan sebenarnya telah melakukan pengelolaan lingkungan, namun implementasinya masih belum memenuhi seluruh ketentuan yang diwajibkan.
“Peringkat merah menunjukkan perusahaan sebenarnya sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi implementasinya masih belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang masuk kategori merah agar segera melakukan perbaikan.
PROPER sendiri merupakan instrumen evaluasi pemerintah untuk menilai kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Penilaian meliputi pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, efisiensi energi, konservasi sumber daya alam hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau pun mengakui masih terdapat sejumlah catatan dalam pengelolaan lingkungan perusahaan yang ditemukan saat pengawasan di lapangan.
Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan penilaian PROPER sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah kabupaten, kata dia, hanya membantu pengawasan di lapangan apabila diminta.
“Kalau untuk mengeluarkan keputusan sampai rapor itu kewenangannya memang di pusat. Kabupaten hanya membantu melakukan pengawasan jika diminta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan laporan perusahaan yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL) bidang lingkungan hidup. Dari laporan tersebut, kementerian kemudian melakukan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan perusahaan.
“Pihak perusahaan melakukan pelaporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL) untuk perizinan bidang lingkungan hidup bagi usaha dan kegiatan. Dan penilaian dilakukan berdasarkan laporan itu,” katanya.
Menurut Zulkifli, pemerintah pusat memiliki standar penilaian yang cukup ketat. Jika terdapat satu indikator yang tidak terpenuhi, maka dapat mempengaruhi indikator lainnya dan berdampak pada hasil akhir penilaian perusahaan.
“Kalau untuk perusahaan yang kewenangannya ada di provinsi, baru DLHK Kabupaten akan dilibatkan,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, dalam sejumlah pengawasan yang dilakukan, memang ditemukan beberapa catatan terhadap perusahaan tertentu, termasuk pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yang diduga menjadi salah satu penyebab munculnya peringkat merah.
“Untuk PLTU itu informasinya memang ada beberapa catatan yang membuat mereka mendapatkan rapor merah,” bebernya.
Zulkifli berharap perusahaan yang masuk dalam daftar merah segera memenuhi seluruh persyaratan yang diminta pemerintah agar kepatuhan terhadap aturan lingkungan dapat meningkat.
“Bagaimanapun juga, aturan yang ada harus tetap dipatuhi jika ingin tetap beroperasi,” pungkasnya. (Ril)

