Home KALTARA 82,9 Kilo Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Polda Kaltara

82,9 Kilo Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Polda Kaltara

0
Press Rilis pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh polda Kaltara. (ist)

TANJUNG SELOR – Polda Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kaltara. Hasil pengungkapan pada Bulan Oktober, total 82,9 kilogram sabu dari tiga lokasi penangkapan berbeda.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto menyampaikan, total barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Pada Sabtu 19 Oktober 2024, total 5 kilogram sabu yang diamankan oleh personel kepolisian, bertempat di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.

Selain barang bukti narkotika turut diamankan tiga orang tersangka, dengan inisial MA, IS, dan J. Selain itu, juga barang bukti berupa dua unit speda motor, satu buah handphone.

Barang haram tersebut diselundupkan dari Negeri Jiran Malaysia dengan tujuan wilayah peredaran Enerkang Makasar dengan satu orang penerima inisial B dengan status DPO.

Selanjutnya penangkapan kedua pada, Rabu 23 Oktober 2024 dengan barang bukti 36,8 kilogram sabu bertempat di Pelabuhan Kayan VI Sabanar Lama Tanjung Selor. Selain narkotika, juga diamankan dua orang tersangka dengan inisial WP dan DK.

“Peredaran narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat,” ujarnya saat membacakan pres rilis, Rabu (6/11/2024).

Sabu tersebut dikemas dalam plastik teh china yang rencana diedarkan di Kabupaten Berau Kaltim. Bukti lain yang diamankan yaitu, satu unit mobil Avanza, tiga buah handphone, satu unit sepeda motor, dalam kasus ini WD berperan sebagai kurir pengantar sabu sedangkan DK sebagai penyedia mobil yang bertujuan membawa sabu ke Berau, Kaltim.

Selanjutnya, penangkapan 40,9 kilogram sabu pada 23 Oktober 2024 pukul 12.11 wita bertempat di Jalan Poros Tanjung Selor Berau, tepatnya di KM 57 Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan. “Selain narkotika jenis sabu juga diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu buah handphone serta alat bukti lainnya. Narkotika ini rencana di kirimkan ke Berau Kaltim,” tukasnya.

Guna memberikan efek jera, terhadap pelaku dan tersangka diterapkan pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatanya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version