BERAU – Aksi balap liar yang kerap terjadi saat Ramadan kini mendapat respons tegas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau.
Tak main-main, Satlantas Polres Berau tidak memberikan toleransi bagi pelanggar lalu lintas maupun pengguna knalpot brong, dengan sanksi penyitaan kendaraan hingga tiga bulan.
Kasatlantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan arena balap liar, di antaranya kawasan Masjid Agung Baitul Hikmah dan wilayah Tepian Teratai.
“Trennya biasanya meningkat saat hari libur. Tapi patroli kami lakukan setiap hari selama Ramadan,” ujarnya.
Untuk memberi efek jera, kendaraan yang terbukti terlibat balap liar atau menggunakan knalpot brong akan diamankan selama tiga bulan.
Kebijakan tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Berau agar memiliki dasar penindakan yang kuat.
“Sebanyak 50 kendaraan berhasil kami amankan sebagai barang bukti, dan mayoritas pengguna knalpot brong,” ungkapnya.
Disebutnya, pelaku balap liar didominasi usia produktif, mulai dari anak di bawah umur hingga orang dewasa. Mereka umumnya mulai berkumpul sekitar pukul 22.00 WITA hingga lewat tengah malam, dan segera membubarkan diri saat melihat patroli melintas.
“Kalau untuk pelaku di bawah umur kami akan panggil orang tua mereka untuk diberikan pembinaan,” pungkasnya. (Srn)

