Home SANGGAM TANJUNG REDEB 48 WBP di Rutan Berau Dapat Remisi Natal

48 WBP di Rutan Berau Dapat Remisi Natal

0
Kepala Rutan Berau, Puang Dirham saat menyampaikan sambutan (Andhika Dezwan/Media Kaltim)

TANJUNG REDEB- Dari total 715 orang penghuni Rutan Tanjung Redeb, sebanyak 48  warga binaan  mendapat Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. SK remisi dibacakan kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham, Minggu (25/12/2022).

Puang Dirham menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi prosedur peraturan sesuai Undang-undang Pemasyarakatan yang berlaku.

“Remisi Natal diberikan kepada warga binaan di Rutan Tanjung Redeb yang beragama Nasrani. Remisi ini juga diberikan kepada mereka (warga binaan) yang telah berstatus narapidana,” lanjutnya.

Rinciannya, sebanyak 11 orang menerima remisi 15 hari, 33 orang menerima remisi 1 bulan dan 4 orang menerima remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.

Lebih lanjut Puang menegaskan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, penyerahan remisi kali ini diberikan kepada  warga binaan yang telah berstatus  narapidana dan beragama Nasrani.

“Sejak berlakunya Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, kita (Kementerian Hukum dan HAM) semakin tegas untuk mengedepankan HAM. Yang mana isi dari undang-undang tersebut adalah memperlakukan mereka (narapidana) selayaknya manusia,” ucapnya.

Sementara perayaan Natal ikut  dikawal personel Polres Berau dan Kodim 09/02-BRU. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga kodusivitas area Rutan Tanjung Redeb. (dez)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version