TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42 gram dari hasil pengungkapan tiga kasus berbeda sepanjang September 2025.
Pemusnahan dilakukan di ruang Satresnarkoba Polres Tarakan, Selasa (14/10/2025) setelah seluruh barang bukti dipastikan positif mengandung narkotika dari hasil uji laboratorium.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Tarakan, Iptu Amirudin Huzain, mengatakan total sabu yang diamankan dari tiga laporan polisi (LP) mencapai 48,2 gram.
Sebagian disisihkan untuk kebutuhan uji labfor dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.
“Total barang bukti yang kami amankan dari tiga LP sebanyak 48,2 gram sabu. Yang kami musnahkan hari ini kurang lebih 42 gram,” ujar Amirudin, Selasa (14/10/2025).
Tiga kasus yang dimaksud masing-masing melibatkan perempuan NS, AS, dan AL, yang semuanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Tarakan.
Dalam pengungkapan pertama, polisi menangkap NS (39), seorang ibu rumah tangga di kawasan Bom Panjang yang ditangkap pada 8 September 2025. Saat digerebek, ia sempat berusaha membuang sabu ke kamar mandi, namun barang tersebut tersangkut di sela papan lantai. Dari rumahnya, petugas menyita 12 gram sabu. Pelaku mengaku mendapat sabu dari suaminya sendiri yang kini masih buron (DPO).
Kasus kedua, polisi mengamankan AS alias Aslan, adik ipar suami NS, di Penginapan Cempaka, 21 September 2025. Dari penggeledahan di kamar, petugas menemukan 30 gram sabu. AS disebut sudah sebulan tinggal di penginapan dan menggunakan uang hasil jual sabu untuk membayar biaya sewa. Polisi menduga ia masih satu jaringan dengan suami NS yang juga DPO.
Sementara kasus ketiga menjerat AL, residivis kasus serupa yang kembali ditangkap pada 26 September 2025, di Lorong Jembatan Besi, RT 11, Gunung Lingkas. Saat diamankan, AL kedapatan membawa satu bungkus sabu kecil di saku celana dan lima bungkus lainnya di kamar kontrakan. Total barang bukti dari tangan AL mencapai 6,2 gram.
“Ketiga kasus ini masih kami kembangkan, karena sebagian pelaku utama atau pemasoknya masih DPO. Termasuk suami dari tersangka NS,” jelas Amirudin.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender, disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, serta BNNK Tarakan. “Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Karena banyak pengungkapan ini berawal dari laporan warga,” tambah Amirudin.
Dari tiga kasus tersebut, polisi menegaskan para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

