Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Tuntut Hak PHK, Mantan Karyawan PT KN Mediasi di Disnakertrans Berau

Tuntut Hak PHK, Mantan Karyawan PT KN Mediasi di Disnakertrans Berau

0
Proses mediasi yang dilakukan oleh mantan pekerja PT Kiani Nusantara bersama Dinsnakertrans Berau.

TANJUNG REDEB – Mantan pekerja PT Kiani Nusantara (KN) menggelar pertemuan dengan perwakilan manajemen perusahaan yang dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau melalui Kabid Hubungan Industrial (HI), Sony Perianda, Selasa (14/1/2025).

Dalam mediasi tersebut, mantan karyawan yang telah di-PHK meminta agar hak pensiun mereka segera dibayarkan oleh manajemen PT KN. Permintaan ini muncul setelah kabar bahwa PT KN akan kembali beroperasi.

“Karena mereka mendengar bahwa PT KN akan beroperasi lagi, mereka meminta hak pensiun sewaktu bekerja di PT KN dibayar sebelum perusahaan itu beroperasi,” jelas Sony.

Sony mengaku baru mengetahui bahwa PT KN masih memiliki tunggakan pembayaran pesangon kepada mantan karyawannya. Dari mediasi tersebut, diketahui ada sekitar 400 mantan karyawan yang belum menerima pembayaran PHK mereka.

“Saya juga baru tahu. Dan dari mereka, masa kerja dan besaran gaji saat masih aktif di PT KN berbeda-beda. Kondisi ini cukup kompleks,” tambahnya.

Dalam mediasi, manajemen PT KN menawarkan opsi pembayaran pesangon secara dicicil sebesar Rp 1 juta per bulan, dengan alasan perusahaan belum beroperasi.

Namun, tawaran tersebut belum disepakati oleh para mantan karyawan karena dinilai terlalu kecil dibandingkan tuntutan mereka. Beberapa karyawan meminta cicilan lebih tinggi, sementara sebagian lainnya menuntut pembayaran penuh.

“Sebenarnya, jika perusahaan beroperasi dan untung, nominal cicilan itu bisa bertambah. Itu menjadi komitmen pihak manajemen saat mediasi,” ujar Sony.

Sony juga menyarankan agar kedua pihak, baik manajemen maupun mantan karyawan, melakukan pendataan lengkap terhadap siapa saja yang masih memiliki hak pesangon, dengan melampirkan bukti kerja dan pembayaran gaji terakhir.

“Itu harus didata semua, apalagi jumlah pesangon untuk satu orang dengan masa kerja hingga 10 tahun cukup besar,” jelasnya.

Meskipun mediasi belum mencapai kesepakatan, para mantan karyawan masih ingin menempuh jalur mediasi untuk mendapatkan hak mereka.”Kami akan terus mencoba menjadi penengah dalam permasalahan ini,” tutup Sony.

Pewarta: M Aril Syahrul
Editor: Agus S.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version