Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Transparansi Pengelolaan Anggaran Kampung di Kabupaten Berau Jadi Sorotan

Transparansi Pengelolaan Anggaran Kampung di Kabupaten Berau Jadi Sorotan

0
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu.

BERAU – Transparansi dalam pemerintahan, terutama dalam pengelolaan anggaran, menjadi kebutuhan utama demi terciptanya tata kelola yang baik. Hal ini juga ditekankan kepada para Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih selalu menegaskan pentingnya keterbukaan anggaran dalam setiap sambutannya. Para Kakam memiliki amanah untuk menjalankan tugas mereka secara transparan, dan masyarakat berhak mengetahui alokasi anggaran serta pelaksanaan program di kampungnya. Selain itu, masyarakat juga berfungsi sebagai pengawas terhadap jalannya pemerintahan kampung.

Untuk itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tentram Rahayu, mengungkapkan bahwa sejumlah Kakam sempat dilaporkan oleh warganya karena dianggap menjalankan program yang tidak sesuai aturan atau terkait dugaan penyimpangan anggaran. Hal ini menunjukkan belum optimalnya transparansi yang dilakukan.

“Ada beberapa Kakam yang akhirnya dilaporkan warganya, karena dianggap menjalankan program tidak sesuai aturan, atau yang berkaitan dengan anggaran. Itu tandanya belum adanya transparansi,” ujar Tentram Rahayu.

Sebagai upaya meningkatkan keterbukaan, Tenteram menyarankan para Kakam untuk mempublikasikan rincian anggaran melalui media seperti baliho atau website resmi kampung. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut.

Jika ada warga yang melaporkan dugaan penyimpangan, hal tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan pembangunan di daerahnya.

“Kami menerima semua laporan, dan DPMK akan melakukan pengecekan. Kami berupaya mencari informasi terkait kebenaran laporan yang diterima. Namun, jika menyangkut dugaan pelanggaran, maka akan diserahkan ke bidang teknis,” jelasnya.

Tenteram juga menegaskan bahwa bidang teknis yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Wilayah. Kedua lembaga tersebut memiliki tugas untuk mengawasi secara langsung dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk dugaan penyalahgunaan kebijakan.

“Kita mengharapkan tercipta pemerintahan yang lebih akuntabel dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin kampung dapat terjaga, tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version