BERAU — Wajah kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, mulai berubah sejak Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu resmi beroperasi penuh pada 1 Mei 2026. Aktivitas jual beli ikan yang sebelumnya tersebar di bahu jalan kini dipusatkan ke fasilitas baru yang lebih tertata dan representatif.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi TPI sebagai pusat distribusi dan pemasaran hasil laut sekaligus mendukung pendataan produksi perikanan di Kabupaten Berau.
Kepala TPI Tanjung Batu, Frederick Sibulo, mengatakan pihaknya saat ini masih menjalankan masa sosialisasi kepada para pedagang dan pelaku usaha perikanan.
Sebagai bentuk dukungan, pengelola memberikan relaksasi berupa pembebasan biaya pemanfaatan fasilitas selama dua bulan, yakni Mei hingga Juni 2026. “Kami memberikan penggratisan biaya sementara agar para pelaku usaha merasa nyaman dan segera menempati fasilitas yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Meski demikian, kebijakan tersebut hanya berlaku sementara. Mulai Juli 2026, penarikan retribusi akan diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Retribusi nanti mulai diterapkan untuk mendukung peningkatan PAD dari sektor perikanan,” katanya.
Saat ini, TPI Tanjung Batu memiliki 23 lapak dan sebanyak 18 pengecer ikan telah aktif berjualan di lokasi tersebut.
Keberadaan TPI, kata dia, juga memberi dampak positif terhadap penataan kawasan pesisir Tanjung Batu yang selama ini dipenuhi aktivitas jual beli di pinggir jalan. “Harapannya distribusi ikan menjadi lebih terukur dan kesejahteraan nelayan maupun pedagang lokal ikut meningkat,” pungkasnya. (Srn)

