BERAU – Harapan warga Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, untuk menikmati akses jalan yang layak masih bergantung pada penyelesaian izin dengan pihak perusahaan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau memastikan penanganan jalan di RT 5 dan RT 6 tetap menjadi prioritas, meski saat ini terbentur persoalan kewenangan dan anggaran.
Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung meninjau kondisi jalan di wilayah tersebut. “Kami sudah meninjau kesana. Akses warga terisolir karena berada di sekitar jalur aktivitas perusahaan,” ujarnya.
Dikatakan Junaidi, sebelum pembangunan dilakukan, pemerintah daerah harus lebih dulu berkoordinasi dan memperoleh izin dari pihak perusahaan, dalam hal ini PT Berau Coal. “Kalau kita mau bangun, tentu yang pertama kita urus adalah izin dari perusahaan terkait penggunaan jalan. Karena jalur itu bersinggungan dengan aktivitas perusahaan,” ucapnya.
Ia menuturkan, pada tahun sebelumnya pemerintah daerah sebenarnya telah memulai pembukaan akses dengan melakukan pengaspalan dan penanganan pada jalan poros kampung. “Karena tahun ini anggaran kita terbatas maka kelanjutan pekerjaan belum bisa direalisasikan,” tuturnya.
Pihaknya pun berencana mengusulkan kembali penanganan akses jalan RT 5 dan RT 6 Kampung Tasuk ke dalam rencana kerja (renja) tahun 2027. “Kami juga akan koordinasikan dengan para pemangku kepentingan agar proses perizinan bisa diselesaikan,” tutupnya. (Srn)

