TANJUNG REDEB – Adanya aturan pemerintah pusat yang akan mengatur pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan e-KTP mulai 2023, ditanggapi positif Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah.
Ia mengatakan, regulasi yang akan diberlakukan pemerintah itu bertujuan agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Pasalnya, subsidi hanya diperuntukkan kepada masyarakat kalangan bawah.
“Jika menggunakan KTP, pekerjaan si pembeli bisa diketahui. Disitu juga bisa dilihat apakah dia layak atau tidak menikmati gas LPG 3 kg,” terangnya, Jumat (13/1/2023).
Lanjut Syarifatul, memang saat ini masyarakat ingin memenuhi keperluan sehari-harinya dengan harga yang murah. Tetapi, yang harus diperhatikan adalah ekonomi setiap masyarakat berbeda-beda.
“Semisal ada satu orang yang berhak mendapatkan subsidi itu. Tetapi, karena ketersediaan habis, mereka jadi membeli dengan harga yang tidak subsidi, ini yang harus diperhatikan,” katanya.
Ditanya terkait penerapan sistem tersebut, Politikus Golkar itu mengaku setuju. Sebab, kata dia, penyaluran subsidi benar-benar harus dirasakan masyarakat yang berhak.
“Sangat disayangkan kalau subsidi malah dinikmati masyarakat kalangan atas. Saya harap OPD terkait dapat mengawasi aturan itu jika sudah diberlakukan,” tandasnya. (dez/adv)