Soal Permasalahan di SMPN 01 Biduk-Biduk, Pemkab Berau Minta Penyelesaian lewat Jalur Hukum

BERAU – Penyegelan pintu gerbang SMPN 01 Biduk-Biduk yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris mendapat sorotan Kepala Bagian Hukum Pemkab Berau, Sofyan Widodo. Ia menegaskan bahwa tindakan penyegelan tidak seharusnya dilakukan karena masih ada jalur hukum yang dapat ditempuh.

“Sebenarnya kita sudah melakukan teguran kemarin. Kita nelpon keluarganya, tolong itu dilepas. Tapi kita belum tahu informasi terbaru. Kita akan koordinasi lagi pihak keluarga mereka, mudah-mudahan dalam waktu dekat mereka ada respon lagi,” ujarnya.

Menurutnya, penyegelan pintu gerbang sekolah merupakan tindakan yang merugikan kepentingan umum.

“Tidak boleh main gembok-gembok. Itu kepentingan umum, itu orang banyak. Apalagi mungkin anak cucunya ada di situ,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara perdata tersebut belum final. Gugatan sebelumnya memang ditolak oleh pengadilan karena belum memenuhi beberapa persyaratan. Namun, penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan baru.

“Harusnya dia banding, cuma tidak dilaksanakan. Nah, kemarin kami sudah komunikasikan dengan penggugat. Bapak ajukan gugatan saja lagi. Hak untuk mengajukan gugatan itu masih ada,” ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa sertifikat lahan tersebut masih tercatat atas nama orang tua penggugat. “Selama sertifikat itu belum dicabut, atas nama keluarga, saudara itu masih hak sampean (penggugat),” jelasnya.

Pemkab Berau, kata Sofyan, tetap menghormati proses hukum. Jika penggugat dapat membuktikan kepemilikannya melalui jalur pengadilan, pemerintah daerah siap menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan.

“Kalau mereka gugat, kita siap dengan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah itu. Dan penyelesaiannya lewat pengadilan saja. Pemerintah tidak akan bisa membayar kalau tidak ada putusan pengadilan,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

Exit mobile version