TANJUNG REDEB – Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun tidak akan mendapat perpanjangan kontrak. Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, sebagai tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat.
“Jadi memang ada surat dari MenPAN RB dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” ujar Muhammad Said.
Said menjelaskan bahwa tenaga non ASN yang memenuhi kriteria tertentu akan tetap diperpanjang kontraknya. Beberapa kriteria tersebut meliputi:
Tenaga non ASN yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I, baik yang lulus sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang lulus seleksi CPNS.
PTT yang mengikuti seleksi CPNS namun akunnya terblokir otomatis karena basis data NIK.
Untuk kategori ketiga, perpanjangan kontrak masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Mudah-mudahan segera keluar. Karena batas pendaftaran PPPK tahap II adalah 7 Januari 2025. Kita berharap ada kebijakan untuk membuka itu agar mereka yang mengabdi di atas dua tahun bisa mendaftar PPPK kembali,” tambahnya.
Namun, tenaga non ASN yang bekerja kurang dari dua tahun tidak akan diperpanjang kontraknya sesuai aturan yang berlaku. “Ini menjadi konsekuensi yang harus kami lakukan,” tegas Said.
Ia juga menyebutkan kemungkinan mekanisme lain untuk mengakomodasi tenaga non ASN yang masa kerjanya di bawah dua tahun, seperti melalui sistem outsourcing. “Misalnya untuk cleaning service, penjaga malam, supir, dan sebagainya,” tuturnya.
Said menekankan pentingnya menaati aturan agar tidak terjadi pelanggaran hukum terkait pengangkatan tenaga non ASN yang tidak memenuhi persyaratan.
“Ke depan, kita berharap ada kebijakan-kebijakan baru, tetapi untuk saat ini kita harus menjalankan konsekuensi aturan yang ada,” pungkasnya.
Pewarta: Sahruddin
Editor: Agus S