TANJUNG REDEB – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau masih terus melaksanakan program bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi pasangan calon pengantin (catin) yang ingin menikah. Program ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang kehidupan berkeluarga yang baik sesuai norma agama.
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, menegaskan bahwa program Bimwin tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan signifikan. “Bimbingan perkawinan terus kami laksanakan. Bahkan sampai saat ini tidak ada perubahan seperti penambahan dan pengurangan peserta,” ujarnya.
Menurutnya, Bimwin menjadi program wajib bagi setiap pasangan yang akan menikah. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan angka perceraian, khususnya bagi pasangan baru menikah. “Dengan mengikuti Bimwin, para calon pengantin dapat menambah pengetahuan tentang berumah tangga yang baik,” jelasnya.
Materi yang disampaikan dalam Bimwin meliputi berbagai aspek penting, seperti kesiapan mental, pengelolaan rumah tangga, spiritualitas, serta kewajiban suami istri. “Bimwin ini adalah salah satu modal utama untuk mengarungi kehidupan rumah tangga, jadi harus tetap dilaksanakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kabul menjelaskan bahwa sebelumnya sempat ada aturan baru dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 yang membatasi pelaksanaan akad nikah hanya pada hari kerja, baik di dalam maupun di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, aturan tersebut telah dicabut oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar melalui PMA baru.
“Kemarin ada wacana pelayanan nikah tidak dilaksanakan di luar hari kerja, tetapi itu sudah dicabut. Sekarang sudah kembali normal,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa calon pengantin tetap bisa melangsungkan akad nikah di luar hari kerja jika ada kesepakatan dengan kepala KUA atau penghulu. “Artinya, kalau ada kesepakatan calon pengantin dan penghulu untuk menikah di hari Sabtu atau Minggu, itu tidak ada masalah,” pungkasnya.
Pewarta: Sahruddin
Editor: Agus S