BERAU – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menegaskan pentingnya penerapan aturan rekrutmen tenaga kerja lokal sesuai ketentuan perundangan.
Hal ini guna menghindari praktik penerimaan karyawan yang tidak sesuai prosedur, sekaligus menekan angka pengangguran di daerah.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menyampaikan bahwa Kabupaten Berau telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait ketenagakerjaan yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan.
Dalam aturan tersebut, disebutkan kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan 80 persen tenaga kerja berasal dari lokal, dengan tetap memperhatikan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
“Di dalam Perda tenaga kerja lokal ialah 80 persen. Kemudian dalam ayat setelahnya dijelaskan soal kualifikasi. Itulah yang harus diseleksi oleh perusahaan,” ungkapnya.
Zulkifli menegaskan, setiap perusahaan harus mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan. Dengan begitu, tidak ada alasan meningkatnya pengangguran di Kabupaten Berau.
“Jadi kami meminta agar perusahaan mematuhi Perda tenaga kerja lokal, tanpa melakukan hal-hal lain seperti merekrut tanpa kualifikasi,” tegasnya.
Selain itu, Disnakertrans juga mengingatkan agar setiap perusahaan melaporkan seluruh hasil rekrutmen tenaga kerja. Hal ini penting untuk memastikan transparansi sekaligus menjamin tenaga kerja yang diterima memiliki produktivitas dan kualitas yang baik.
“Semua tenaga kerja yang direkrut harus merupakan orang yang memiliki produktivitas dan kualitas,” tambahnya.
Ia pun berharap adanya kerja sama yang baik antara perusahaan dan pemerintah daerah.
“Kedua pihak dapat bersama-sama menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

