Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Tarif Paspor Naik Sejak Akhir 2024 Lalu, Jumlah Pemohon di Imigrasi Tanjung...

Tarif Paspor Naik Sejak Akhir 2024 Lalu, Jumlah Pemohon di Imigrasi Tanjung Redeb Tetap Stabil

0
Pelayanan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Redeb.

BERAU – Biaya pengurusan paspor telah mengalami kenaikan sejak 17 Desember 2024 lalu. Perubahan tarif itu, dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan untuk menambah fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih jenis paspor sesuai dengan kebutuhan perjalanan.

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, mengatakan, dengan adanya perubahan tarif tersebut tidak memengaruhi antusias masyarakat dalam mengurus paspor. Bahkan jumlah pemohon di Kantor Imigrasi tetap stabil, dan rata-rata pihaknya melayani hingga 30 pemohon per harinya.

Sebab, kata Catur, perubahan ini diiringi dengan peningkatan kualitas layanan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dan kemudahan yang lebih baik dalam layanan keimigrasian.

“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku, sehingga masyarakat bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujarnya.

Catur mengatakan bahwa mayoritas masyarakat yang mengajukan paspor memiliki tujuan utama untuk melaksanakan ibadah umrah.

“Sebagian besar pemohon yang datang adalah jamaah umrah. Ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Berau dalam menjalankan ibadah ke Tanah Suci,” ucapnya.

Adapun biaya pengurusan paspor, berdasarkan aturan pemerintah pusat, untuk masa berlaku lima tahun, paspor Non-elektronik dikenai biaya Rp 350 ribu, sedangkan untuk elektronik Rp 650 ribu. Sedangkan paspor yang masa berlakuknya 10 tahun, untuk yang Non-elektronik Rp 650 ribu dan yang Elektronik Rp 950 ribu.

Dikatakannya, paspor elektronik dan non-elektronik, memiliki perbedaan. Dimana, untuk paspor elektronik memiliki fitur keamanan lebih tinggi dan dilengkapi dengan chip yang terpasang pada bagian sampul.

Sedangkan untuk paspor non-elektronik, atau yang sering disebut sebagai paspor biasa, tidak memiliki chip elektronik dan hanya memuat data identitas dasar pemegang paspor.

“Chip ini berfungsi untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk foto wajah dan sidik jari, yang akan mempermudah proses pemeriksaan dan meningkatkan keamanan data,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version