Perselisihan PT LMN dan Karyawannya Temui Titik Terang, DPRD Berau Minta Para Buruh Terdampak Diakomodir di Subkon Baru

BERAU – DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan dan perselisihan hubungan industrial antara anggota PP PBBB-KASBI Berau dan manajemen PT Lantana Multi Mineral (LMN), anak perusahaan dari PT Kaltim Jaya Bara (KJB).

Permasalahan utama yang dihadapi para karyawan PT LMN adalah adanya rencana penutupan (closing project) operasional perusahaan tanpa pemberitahuan atau penjelasan resmi kepada para buruh. Karyawan mengaku tidak mengetahui alasan di balik penghentian operasional tersebut karena tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan.

Dari hasil kesimpulan rapat, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, juga selaku pimpinan rapat menyatakan bahwa pihaknya meminta PT KJB agar memprioritaskan para buruh yang terdampak PHK dari PT LMN untuk diakomodir jika ada perusahaan subkontraktor baru yang masuk menggantikan PT LMN.

Selain itu, PT LMN juga diminta untuk menyelesaikan semua kewajiban terhadap para buruh, termasuk pembayaran gaji, upah lembur, dan hak-hak lainnya.

“Dalam hal ini, PT LMN yang mengundurkan diri, bukan PT KJB yang memutus kontrak. Artinya kesanggupan keuangan atau finansial tidak mampu lagi menjalankan. Mungkin daripada nanti dia jalan terus bisa-bisa terjadi tidak bisa membayar karyawan,” ujarnya.

Dedet, sapaan akrabnya, berharap agar peristiwa serupa tidak terjadi di perusahaan atau subkontraktor lainnya. Menurutnya, pengelolaan keuangan perusahaan harus ditata dengan baik agar tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyebabkan peningkatan pengangguran.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa semua hak buruh harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lanjutnya, bagi buruh yang belum menyepakati penyelesaian, akan dibicarakan lebih lanjut apakah mereka bisa kembali bekerja melalui kontrak atau subkon baru di bawah PT KJB.

“Hubungan industrial ini harus diselesaikan secara harmonis oleh semua pihak. Kalau soal apakah perusahaan failed atau tidak, itu biasanya diketahui lewat audit internal atau eksternal. Mudah-mudahan bisa selesai dengan komunikasi tanpa perlu pengawasan lebih lanjut,” singkatnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

Exit mobile version