TARAKAN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menanggapi pernyataan dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budy Azis B yang menyebut salah satu dokternya lebih banyak tugas di luar daerah. BKD saat ini masih menunggu laporan dari RSUD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa menerangkan, aturan sanksi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun sanksi dikategorikan dari ringan, sedang hingga berat tergantung pelanggarannya.
“Hukuman disiplin itu berawal dari OPD nya dulu. Sekarang kalau dalam aturan PP Nomor 94 itu hukuman disiplin ringan dan sedang itu kewenangan OPD masing-masing, nanti beratnya baru dilimpahkan melalui BKD,” ucapnya di Tarakan, Rabu (7/8/2024).
Lebih jauh dijelaskannya, kehadiran PNS dapat terdeteksi melalui absensi sehingga OPD dapat memantaunya. Dia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari RSUD dr. H. Jusuf SK, jika merasa dokter yang bersangkutan lebih banyak tugas di luar daerah.
“Kalau secara resmi sudah, tentu akan kita proses,” tuturnya.
Kata dia, PNS umumnya memiliki kontrak kerja di daerah selama 10-15 tahun. Dia baru bisa mengajukan pindah setelah kontrak tersebut dilalui.
“Kalau memang tuntutannya seperti harusnya, memang kita lihat dari konteks itu nanti sambil berproses aja nanti kami coba pelajari,” katanya.
Andi menegaskan sanksi yang diberikan tentunya harus beradasarkan regulasi yang ada. Jika mengacu pada PP 94, sanksi tertinggi adalah Pemberhentian dengan tidak hormat atau dikenal dengan PTDH.
“Kalau ada beberapa kasus seperti kasus narkoba yang terjerat hukum inkrah itu bisa diproses selama ini ada bukti,” kata dia.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam