BERAU – Baru-baru ini, masyarakat Berau dihebohkan dengan beredarnya video syur yang melibatkan seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tanjung Redeb. Video tersebut menyebar dengan cepat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Ipda Siswanto, membenarkan kasus beredarnya video syur yang melibatkan anak di bawah umur berinisial FK (16) dengan kekasihnya A (20) tersebut.
Ia mengatakan bahwa keduanya telah menjalin hubungan selama tiga tahun, namun hubungan tersebut tidak direstui oleh orang tua korban.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa video tersebut tersebar karena tersangka merasa sakit hati setelah diputuskan oleh korban,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).
Mengetahui hal itu, FK (16) melalui kakaknya, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Berau, pada Rabu (19/2/2025), dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Laporan korban saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, Ipda Siswanto mengatakan bahwa tindakan tersangka tidak hanya tergolong sebagai pencemaran nama baik, tetapi juga masuk dalam tindak pidana pencabulan karena korban masih di bawah umur.
“Selain pencemaran nama baik, tersangka juga dijerat dengan dugaan pencabulan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” bebernya.
Saat ini, korban bersama kakaknya telah menjalani pemeriksaan. Adapun pemeriksaan terhadap orang tua korban serta saksi-saksi masih akan dilakukan. “Sementara untuk tersangka diketahui masih berada di luar daerah dan,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan