TARAKAN – Setelah melalui rapat pembahasan kedua pada Senin (28/10/2024), Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Tarakan, Polisi dan Kejaksaan, memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan money politik yang dilakukan Khairul.
Gakkumdu menyimpulkan bahwa perkara tidak cukup bukti untuk dapat diteruskan ke tingkat penyidikan, dikarenakan tidak memiliki fakta-fakta hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan.
“Kami sudah mengklasifikasi pihak-pihak baik pelapor kemudian terlapor dan saksi-saksi. Kemudian hasil pembahasan kami bahwa kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson, Senin (28/10/2024)
Johnson lanjut menjelaskan, dalam laporan ini, ada 12 saksi yang diperiksa Gakkumdu. Kemudian ditambah dua saksi ahli.
Dari pemeriksaan ke sejumlah pihak, Gakkumdu tak menemukan unsur pelanggaran sehingga pihaknya menghentikan laporan yang dilayangkan tim relawan kotak kosong tersebut.
“Kalau alasannya bahwa unsur-unsur yang ada dalam Pasal 187 a kemudian Junto Pasal 73 Ayat 4 Undang-undang Pilkada itu tidak terpenuhi dan juga alat bukti ya alat buktinya itu tidak dapat dibuktikan oleh para pihak yang telah kita undang untuk klarifikasi,” terangnya.
Dijelaskannya, ada perbedaan antara Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Dalam Undang-undang Pilkada, disebut money politik ketika calon membagikan sejumlah uang disertai penyampaian visi misi dan program. Namun pada Undang-Undang Pemilu, cukup dengan menggunakan citra diri seperti nomor urut dan gambar paslon, sudah dapat disebut money politik.
Dalam video yang dilaporkan, Gakkumdu tidak menemukan bahwa Khairul menyampaikan visi misi, sehingga tidak termasuk money politik. Oleh karena itu, pihaknya menghentikan laporan tersebut.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam