TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) penyerapan anggaran tahun 2024 di Ruang Rapat Sangalaki, Kantor Bupati, Senin (28/10/2024).
Rakorev yang dipimpin oleh Penjabat Bupati Sufian Agus ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau perwakilannya.
Kabupaten Berau memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni senilai Rp 5,08 triliun, serta APBD perubahan sebesar Rp 1,97 triliun, dengan total lebih dari Rp 7 triliun. Hingga Oktober 2024, realisasi fisik mencapai 79,83 persen, sementara realisasi keuangan sebesar 69,97 persen.
Target akhir tahun ditetapkan dengan realisasi fisik sebesar 95 persen dan keuangan 93 persen.
Dalam evaluasi ini, OPD dengan realisasi fisik tertinggi didominasi oleh beberapa dinas seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta Dinas Kesehatan. OPD lain yang menorehkan kinerja fisik tinggi termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Sebaliknya, beberapa OPD menunjukkan performa yang rendah dalam penyerapan anggaran. Di antara OPD tersebut adalah Dinas Pertahanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta RSUD Dr. A. Rivai. OPD lainnya yang juga memiliki realisasi fisik rendah adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sekretariat DPRD, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Penjabat Bupati Berau, Sufian Agus, menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat oleh masing-masing kepala OPD.
“Harapan saya agar kepala OPD mengawasi dan melaksanakan evaluasi kinerja bawahan setiap tiga bulan sekali, khususnya untuk memastikan progres realisasi. Sebagai pengguna anggaran, kepala OPD, beserta kepala bidang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bertanggung jawab penuh terhadap penyerapan anggaran,” ujar Sufian.
Sufian Agus, juga menekankan perlunya perhatian lebih pada OPD yang memiliki realisasi rendah untuk menghindari hambatan-hambatan administratif, seperti keterlambatan penyelesaian kontrak yang berujung pada denda atau perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 50 hari kerja.
“Saya berharap kinerja terbaik dari kita semua agar agenda pembangunan bisa tercapai secara optimal,” tutupnya.
Penulis: Hasnawati
Editor: Dezwan