BERAU — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau resmi menerapkan kebijakan penahanan kendaraan selama tiga bulan bagi pengguna knalpot brong.
Kasatlantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, menyebut kebijakan ini merupakan langkah serius untuk menekan gangguan kebisingan sekaligus menertibkan aksi balap liar yang kerap terjadi.
Menurutnya, program ini masuk dalam prioritas utama kepolisian yang dikemas dalam gerakan “Berau Zero Knalpot Brong” dan “Berau Zero Balap Liar”.
Pendekatan yang diambil, kata dia, bukan hanya penindakan, tetapi juga upaya menghilangkan peluang bagi pelanggaran itu sendiri.
“Bukan sekadar teguran, tapi bagaimana memberi efek jera. Jadi kendaraan kita amankan tiga bulan, dan knalpotnya disita,” jelasnya.
Disebutnya, penegakan aturan ini telah melalui kesepakatan lintas lembaga, termasuk aparat penegak hukum lain, dan diperkuat melalui putusan Pengadilan Negeri.
“Dampaknya sudah mulai terasa di lapangan. Bahkan, respons masyarakat juga positif terhadap langkah ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyiapkan strategi komunikasi publik. Kampanye anti knalpot brong akan diperluas melalui media luar ruang seperti videotron, guna menjangkau lebih banyak kalangan, terutama generasi muda.
“Kita berharap suasana kota bisa lebih nyaman dan aman melalui langkah ini,” pungkasnya. (Srn)

