Suriansyah mengatakan jika bentuk bangunan gedung adat yang ada saat ini harus tetap berdasarkan kaidah – kaidah hukum adat atau tradisi masyarakat hukum adat terkait.
Selain itu harus sesuai dengan budaya dan sistem nilai – nilai yang berlaku di masyarakat adat dan sudah barang tentu juga harus selalu memperhatikan kearifan lokal yang ada.
“Jadi bukan hanya bangunan gedung secara umum, tapi ada yang perlu dapat perhatiana khusu secara terus menerus tentang bangunan gedung adatnya,” ungkapnya kepada awak media.
Ini menunjukkan bahwa sebagai masyarakat modern, Seharusnya tidak meninggalkan adat dan tradisi masyarakat yang sudah berjalan ratusan tahun lamanya, karena didalam adat, tradisi dan kearifan lokal tersebut banyak sekali memberikan ajaran – ajaran filosofi kehidupan manusia yang penuh dengan keberadaban dan diyakini tidak akan pernah pudar sepanjang sejarah manusia dimuka bumi.
“Sepanjang sisa yang bisa berupa bangunan, prasasti, hukum tak tertulis, pakaian, adat budaya leluhur dijaga dalam satu wadah yang terus dilestarikan tetap ada, seperti museum di Gunung Tabur dan Sambaliung,” ujarnya lagi.
Dan untuk itu dimintanya untuk dijadikan kewajiban bersama untuk menjaga, memelihara sekaligus melestarikan bangunan gedung adat dengan segala aspek penunjangnya yang merupakan salah satu aset sejarah yang tidak ternilai harganya.
Hal ini, disebutkan pula, berkaitan dan selaras dengan peraturan daerah tentang bangunan gedung yang disahkan DPRD Berau.
Bangunan yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha,kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. (adv/set)