TANJUNG REDEB – Kabar gembira datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan RB). Pasalnya, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka kembali.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Sri Eka Takariya mengaku belum menerima instruksi maupun regulasi dari pemerintah pusat.
“Memang kita lihat dari berita sudah beredar, tetapi kami belum menerima arahan secara resmi dari Kemenpan RB,” ungkapnya, Kamis (5/1/2023).
Ia menuturkan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu regulasi yang ditetapkan. Dijelaskan Eka, semua persyaratan dan jadwal resmi diatur oleh Kemenpan RB. Untuk pemerintah daerah, hanya menunggu keputusan saja.
“Kita tunggu saja bagaimana informasi dan regulasi dari pusat, kalau memang dibuka seleksi CPNS 2023 pasti kita umumkan,” tuturnya.
Diketahui, pendaftaran PPPK di Berau telah dibuka sejak akhir tahun 2022 lalu untuk Tenaga Kesehatan, Pendidikan dan Teknis. Tetapi, yang diprioritaskan adalah Pegawai Tidak Tetap (PTT) ataupun honorer.
“Untuk tenaga kesehatan dan pendidikan sudah selesai, tinggal menunggu pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Eka memaparkan, rekrutmen tenaga kesehatan yang dibuka sebanyak 806 kuota dan pendidikan sebanyak 795 kuota. Akan tetapi, sebutnya, ada kemungkinan seluruh formasi tidak terisi.
“Mungkin saja beberapa formasi ada yang tidak lolos,” bebernya.
Eka menerangkan, untuk 2023 ini dilanjutkan untuk tenaga teknis, pendaftaran pun dibuka hingga 6 januari besok. Setelah itu, dilanjutkan dengan tes kompetensi pada Maret mendatang.
“Formasi yang dibuka hanya 114 kuota, tidak sebanyak kesehatan dan pendidikan,” imbuhnya.
“Beberapa formasi yang dibuka yakni penyuluh pertanian, perikanan, peternakan dan teknis lainnya,” sambungnya.
Eka menyebut, seluruh penyusunan kebutuhan telah melalui proses panjang. Pihaknya juga telah bersurat kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengajukan kebutuhan mereka.
Kendati demikian, metode seleksi yang nantinya digunakan adalah sistem rekrutmen kompetensi. Setelah peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, mereka langsung mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Jadi, tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) lagi, berbeda dengan tenaga pendidikan yang menggunakan metode observasi,” tandasnya. (dez)