Home NASIONAL Sidang Sengketa Pilbup Berau Berjalan Alot: MK Adu Bukti Dugaan Penyalahgunaan Hak...

Sidang Sengketa Pilbup Berau Berjalan Alot: MK Adu Bukti Dugaan Penyalahgunaan Hak Pilih

0
Pemohon menghadirkan Rachmat Aprianto Gega (kanan) serta Agustinus Yohan Liko (kiri) sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilkada Berau. (Humas MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Berau 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dalam Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis, 13 Februari 2025. Sidang ini menjadi krusial lantaran selisih suara antara pasangan calon yang bersengketa tergolong tipis.

Ketua Penel sidang Hakim Saldi Isra menegaskan persidangan ini akan membahas bukti-bukti yang akan dipertimbangkan para hakim MK. Sehingga nanti menjadi acuan apakah Pilbup Berau telah berjalan sesuai aturan atau terdapat pelanggaran yang dapat berpengaruh terhadap hasil akhir.

“Karena selisihnya sangat kecil, cukup ada bukti dari dua atau tiga TPS saja yang sah, itu bisa berdampak besar dan berpotensi memicu pemungutan suara ulang. Jadi sekarang, kita fokus pada pembuktian di tingkat TPS,” ujar Saldi dalam persidangan.

Dalam perkara ini, selisih suara antara Pemohon, pasangan calon nomor urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi, dan Pihak Terkait, Sri Juniarsih Mas-Gamalis, hanya 696 suara atau 0,53 persen dari total suara sah sebanyak 130.484. Angka ini lebih kecil dari ambang batas 1,5 persen yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa, yakni 1.957 suara.

Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan saksi Rachmat Aprianto Gega, seorang relawan pasangan calon nomor urut 1, yang mengungkap dugaan pelanggaran di sejumlah TPS. Ia menyebut adanya pemilih yang tidak berhak memilih tetapi tetap memberikan suara, seperti yang terjadi di TPS 002 Kelurahan Bugis, TPS 014 Kelurahan Gunung Panjang, dan TPS 009 Kelurahan Gayam.

“Di TPS 002 Kelurahan Bugis, terdapat pemilih bernama William Timotili yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, padahal pada hari pemilihan ia sedang berada di luar negeri untuk kuliah di China. Namun, namanya tetap tercatat hadir dan memberikan suara,” kata Rachmat dalam kesaksiannya.

Ia juga mengklaim memiliki bukti bahwa beberapa pemilih di TPS lain tidak berada di alamat domisili mereka, bahkan berada di luar kota, tetapi tetap tercatat dalam daftar hadir pemilih.

KPU Berau Bantah Tuduhan, Hadirkan Bukti Daftar Hadir Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau selaku Termohon lantas membantah tuduhan tersebut. Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, menghadirkan bukti berupa daftar hadir pemilih di 10 TPS yang menjadi objek sengketa untuk menunjukkan bahwa pemilih yang disebut dalam dalil Pemohon sebenarnya tidak hadir dan tidak menandatangani daftar hadir.

“Bukti yang kami ajukan menunjukkan bahwa nama-nama yang didalilkan Pemohon tidak hadir di TPS dan tidak menandatangani daftar hadir,” ujar Ali dalam persidangan.

Hakim Saldi Isra kemudian meminta masing-masing kuasa hukum untuk maju ke depan meja persidangan guna membandingkan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Penyandingan bukti ini menjadi salah satu poin krusial dalam menentukan apakah dalil Pemohon cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan yang berpengaruh terhadap hasil Pilbup Berau 2024.

Sidang ini menjadi penentu apakah Mahkamah akan mengabulkan permohonan Pemohon atau mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version