TANJUNG REDEB – Proses hukum terhadap terdakwa Asrin dalam perkara dugaan kekerasan seksual resmi bergulir. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada Jumat (17/4/2026), dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejak awal, jalannya persidangan dilakukan secara tertutup. Kebijakan ini diterapkan bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bagian dari upaya melindungi korban, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan tindak asusila dan melibatkan anak.
Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menegaskan bahwa penutupan sidang merupakan ketentuan yang diatur dalam sistem peradilan pidana untuk kasus-kasus tertentu.
“Agenda hari ini pembacaan dakwaan oleh JPU. Karena ini perkara asusila dan menyangkut perlindungan anak, maka seluruh proses sidang digelar tertutup untuk umum, kecuali saat pembacaan putusan nantinya,” jelasnya.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Lila Sari, dengan anggota Firzi Ramadhan dan Casey Aprodita.
Terdakwa hadir dalam persidangan dengan didampingi penasihat hukum Abdullah dari Posbakumadin, yang ditunjuk langsung oleh majelis hakim guna memastikan hak-hak terdakwa tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Dalam perkara ini, JPU telah menyiapkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan. Tercatat, ada tiga orang saksi yang akan dihadirkan pada tahap pembuktian mendatang, terdiri dari dua saksi anak dan satu saksi dewasa.
“Rencananya ada tiga saksi yang akan dihadirkan oleh JPU, dua di antaranya merupakan saksi anak,” ungkapnya.
Dari sisi hukum, terdakwa dijerat dengan dakwaan kumulatif yang mengacu pada ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan tersebut mencakup Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 serta Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Deka Fajar Pranowo dalam persidangan yang berlangsung tertib dan singkat.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 21 April 2026, dengan agenda memasuki tahap pembuktian. Pada tahap ini, keterangan saksi akan menjadi salah satu fokus utama dalam mengungkap fakta-fakta yang terjadi. (Ril)

