TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tidak melakukan eksekusi terhadap 65 tenant di pusat perbelanjaan THM.
Hal ini karena sebagian besar tenant telah menyetujui solusi sewa yang ditawarkan Pemkot Tarakan, untuk bisa menempati ruko dan kios di pusat perbelanjaan THM.
Perwakilan tenant, Fery Limoang mengklaim 95 persen tenant sudah menyetujui ketentuan tersebut. Hanya saja, ada dua tiga tenant yang belum bersedia menyetujui.
“Kita juga tidak tahu apakah di detik-detik terakhir mereka menyetujui. Karena kita lihat selama ini, pihak pemkot datang hanya membawa surat menyewa (tidak ada eksekusi),” ucapnya di Tarakan baru-baru ini.
Kendati menyetujui aturan sewa yang dibuat pemkot, dia menegaskan pihaknya telah melakukan upaya lainnya. Yakni upaya perkara gugatan perdata yang dilayangkan kepada Pemkot Tarakan di Pengadilan Negeri Tarakan.
Fery mengatakan, saat ini prosesnya masih berjalan dan sedang masuk dalam tahap pemeriksaan saksi.
Dia berharap jika menang di pengadilan, seluruh pihak termasuk pemerintah harus mengikuti aturan yang telah diputuskan.
“Yang penting proses hukumnya itu tetap berjalan. Tidak ada masalah bagi kami, kita ikuti dulu,” tuturnya.
Fery menjelaskan, sebagai masyarakat yang taat hukum, dirinya dan sejumlah tenant lainnya harus mengikuti sistem sewa yang dibuat oleh Pemkot Tarakan.
“Kami pun kalau seandainya dikalahkan maka kami harus turut, ikuti. Hukum kan panglima di negara ini, tidak ada orang kebal hukum. Tahapan sekarang sudah sampai pemeriksaan saksi dari penggugat sudah dari Minggu lalu,” tegasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam