BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya memperluas akses layanan hukum hingga ke tingkat kampung. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini telah hadir di hampir seluruh kampung di Bumi Batiwakkal.
Hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 100 kampung di Kabupaten Berau telah memiliki Posbankum yang berfungsi sebagai wadah konsultasi, edukasi, serta pendampingan hukum bagi masyarakat.
Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu menjembatani kebutuhan warga terhadap layanan hukum yang selama ini sulit dijangkau, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan pembentukan Posbankum merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses yang sama terhadap layanan hukum tanpa terkendala jarak maupun keterbatasan informasi.
Menurutnya, program tersebut merupakan inisiatif yang dikoordinasikan oleh pemerintah kabupaten melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dengan dukungan berbagai pihak terkait.
“Pembentukan Posbankum ini leading sector-nya berada di pemerintah kabupaten melalui Bagian Hukum. Saat ini Posbankum sudah terbentuk di 100 kampung yang ada di Kabupaten Berau,” ujarnya.
Tenteram menjelaskan, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat masyarakat meminta informasi mengenai aturan dan ketentuan hukum, tetapi juga menjadi ruang konsultasi bagi warga yang sedang menghadapi persoalan hukum maupun sengketa sosial di lingkungan mereka.
Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban hukum, prosedur penyelesaian masalah, hingga akses terhadap pendampingan hukum apabila diperlukan. Kehadiran layanan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah munculnya konflik yang berlarut-larut.
“Posbankum memiliki peran yang sangat strategis karena menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi dan konsultasi hukum kepada masyarakat di tingkat kampung,” katanya.
Untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga, pemerintah daerah juga terus meningkatkan kapasitas para pengelola Posbankum. Salah satunya melalui pelatihan dan bimbingan teknis yang melibatkan instansi terkait di bidang hukum.
Beberapa waktu lalu, pengelola Posbankum dari berbagai kampung mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelayanan bantuan hukum dan tata cara pendampingan masyarakat.
“Beberapa waktu lalu juga telah dilaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis bagi pengelola Posbankum yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ini menjadi langkah penting agar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Selain penguatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan operasional Posbankum juga dapat dilakukan oleh pemerintah kampung melalui pemanfaatan Alokasi Dana Kampung (ADK). Namun, penggunaan anggaran tersebut harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Tenteram menegaskan, dukungan anggaran menjadi salah satu faktor penting agar Posbankum dapat beroperasi secara berkelanjutan dan mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga.
“Penggunaan ADK memungkinkan untuk mendukung operasional Posbankum. Yang terpenting adalah bagaimana peran dan fungsi Posbankum ini bisa terus dioptimalkan sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Lebih jauh, DPMK Berau berharap keberadaan Posbankum dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat kampung yang lebih tertib, aman, dan harmonis. Tidak hanya menangani persoalan hukum yang muncul, Posbankum juga diharapkan mampu berperan dalam upaya pencegahan konflik melalui edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Dengan semakin dekatnya akses layanan hukum di tingkat kampung, masyarakat diharapkan tidak lagi kesulitan memperoleh informasi maupun bantuan ketika menghadapi persoalan hukum. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang merata hingga ke wilayah pedesaan.
“Harapan kami, Posbankum dapat semakin berfungsi maksimal dan membantu penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang melibatkan masyarakat, sehingga tercipta kehidupan sosial yang lebih tertib dan harmonis di kampung,” pungkasnya. (*)

