17 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Kaltara Terancam Dinonaktifkan

TARAKAN – Rencana penonaktifan 17.314 peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi perhatian serius. Kebijakan tersebut dibahas bersama oleh BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, DPRD Kaltara, dan Pemerintah Provinsi Kaltara untuk mengantisipasi dampaknya terhadap layanan kesehatan masyarakat.

Pembahasan berlangsung dalam rapat koordinasi di Hotel Royal Tarakan, Rabu (17/6/2026), yang dihadiri Komisi IV DPRD Kaltara, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengatakan rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait dampak kebijakan penonaktifan peserta PBI Pemda terhadap keberlangsungan layanan kesehatan dan status Universal Health Coverage (UHC) di Kaltara.

“Pembahasan ini dilakukan untuk memperoleh informasi, masukan, serta menyamakan persepsi terkait dampak kebijakan rencana penonaktifan peserta PBPU Pemda sebanyak 17.314 jiwa terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan cakupan kesehatan semesta (UHC) di Kalimantan Utara,” ujarnya.

Menurut Yusef, seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan meski terjadi penyesuaian kepesertaan. “Diperlukan koordinasi dan sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam menyusun langkah-langkah strategis yang tepat,” katanya.

Dalam rapat tersebut, BPJS Kesehatan memaparkan sejumlah risiko yang berpotensi muncul apabila penonaktifan dilakukan. Salah satunya adalah ancaman terhadap keberlanjutan status UHC Prioritas di kabupaten dan kota se-Kaltara.

Selain itu, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan berpotensi mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan, yang dapat memicu meningkatnya keluhan dan pengaduan.

BPJS juga menyoroti kemungkinan munculnya dampak sosial dan politik karena isu jaminan kesehatan menyangkut perlindungan masyarakat rentan.

Penyesuaian kepesertaan dinilai dapat memengaruhi capaian target UHC maupun indikator pembangunan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Risiko lainnya adalah menurunnya pendapatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sebab, besaran dana kapitasi yang diterima fasilitas kesehatan bergantung pada jumlah peserta aktif yang terdaftar.

Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemprov Kaltara dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait pengelolaan peserta PBI Pemda, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan pembiayaan dan perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

BERITA POPULER