BERAU — Minimnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam proses penerbitan izin usaha dinilai menjadi pemicu utama meningkatnya konflik lahan di wilayah Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Berau dan Kutai Timur.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menilai banyak perusahaan yang telah mengantongi izin seperti Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin tambang dari pusat, namun mengabaikan komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat saat mulai beroperasi.
Menurutnya, kondisi ini membuat pemerintah daerah kerap berada dalam posisi sulit, karena tidak mengetahui secara detail proses perizinan hingga konflik terjadi di lapangan. “Sering kali kami di daerah tidak mendapatkan informasi utuh soal perizinan. Tiba-tiba perusahaan sudah beroperasi dan muncul persoalan dengan masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Said mengungkapkan, praktik pembebasan lahan yang dilakukan tanpa pendekatan yang jelas kepada masyarakat lokal menjadi salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan.
Bahkan, kata dia, tidak jarang lahan yang telah lama dikelola masyarakat adat ikut terdampak tanpa adanya penyelesaian yang adil.
Ia menegaskan, kehadiran investasi seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan justru memicu konflik agraria yang berlarut-larut. “Investasi itu penting, tapi jangan sampai mengorbankan hak masyarakat. Harus ada keseimbangan antara kepentingan usaha dan perlindungan warga lokal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Said mendorong adanya forum terbuka yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna mempertemukan seluruh pihak terkait. “Forum ini penting untuk memperjelas tanggung jawab perusahaan sekaligus mencari solusi atas konflik yang terjadi,” tutupnya. (Srn)

