Sebulan Diburu, Pencuri Mobil di Tanjung Redeb Akhirnya Dibekuk Polisi

BERAU – Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit mobil yang terjadi di wilayah Tanjung Redeb. Seorang pria berinisial AM (35) berhasil diamankan beserta kendaraan hasil curiannya.

Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Pemuda, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Redeb, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. Penangkapan dilakukan setelah petugas mengumpulkan berbagai petunjuk sejak laporan kehilangan diterima dari korban.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang tinggal di Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjung Redeb. Korban melaporkan kehilangan mobilnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Berau pada 18 Juni 2026. “Laporan itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan secara intensif,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, penyidik kemudian menelusuri sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar area hilangnya kendaraan. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi petugas dalam mengidentifikasi pelaku.

Berdasarkan hasil analisis, polisi mengetahui pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam saat menjalankan aksinya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Berau melalui serangkaian penyelidikan selama lebih dari sebulan.

Selama proses tersebut, petugas terus mengumpulkan bukti dan menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa AM berada di kawasan Jalan Pemuda, Gang Amal. “Setelah mendapatkan informasi yang dianggap valid, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyisiran,” kata Suradi.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan sebuah mobil Nissan Grand Livina yang terparkir di pinggir jalan dalam keadaan tertutup penutup kendaraan (cover mobil). Kondisi tersebut sempat menarik perhatian petugas karena sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan hilang.

Setelah dilakukan pemeriksaan nomor identitas kendaraan, polisi memastikan mobil tersebut merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan dicuri.

“Mobil yang ditemukan dalam kondisi tertutup cover itu dipastikan merupakan kendaraan hasil tindak pidana pencurian,” jelasnya.

Tak hanya menemukan mobil, petugas juga mendapati sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah yang diduga digunakan pelaku ketika melakukan aksi pencurian. Penemuan itu semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku berada tidak jauh dari lokasi.

Polisi kemudian melakukan pengamatan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal tersangka. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui telah mencuri mobil milik korban. Tanpa perlawanan berarti, ia langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka diketahui beralamat di Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun tindak pidana lainnya,” ungkap Suradi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Nissan Grand Livina milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi KT 3217 GQ yang diduga digunakan saat beraksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku akan terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (srn)

BERITA POPULER