Rutan Tanjung Redeb Geser 14 WBP, Fokus Perkuat Pengawasan Internal

BERAU — Sebanyak 14 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain menyusul adanya indikasi pelanggaran yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban di dalam rutan.

Kebijakan ini dilakukan setelah adanya indikasi pelanggaran yang terdeteksi melalui pemantauan internal.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, menjelaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar pemindahan biasa, tetapi bagian dari upaya preventif untuk meminimalisasi risiko gangguan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Dikatakannya, rotasi warga binaan menjadi salah satu cara untuk memutus potensi jaringan yang bisa berkembang di dalam rutan.

Selain itu, pemindahan juga bertujuan agar warga binaan yang bersangkutan dapat menjalani pembinaan dengan pendekatan berbeda di tempat baru.

“Langkah ini lebih pada upaya antisipasi. Kami melihat ada potensi yang perlu segera ditangani agar tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih besar,” ujarnya.

Rian menambahkan, seluruh keputusan diambil berdasarkan hasil deteksi dini yang dilakukan petugas. Meski masih bersifat indikasi, pihak rutan memilih bergerak cepat untuk menjaga kondisi tetap terkendali.

“Kami berharap ada efek pencegahan yang lebih luas. Kami juga tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran dalam lingkungan pemasyarakatan,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER