BERAU — Seorang remaja berusia 17 tahun diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Berau setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa informasi awal diterima dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Setelah dapat laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” ujarnya.
Petugas pun berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FAY (17), dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat guna memastikan proses berjalan transparan.
“Ada dua paket sabu kami amankan, masing-masing berukuran sedang dan kecil, dengan total berat bruto 11,56 gram,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan, seperti plastik C-tik, plastik bekas, tisu, bungkus rokok, hingga sedotan berwarna hitam.
“Pelaku sudah kami bawa ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Srn)

