BERAU – Perubahan regulasi mengenai tenaga honorer mulai dirasakan dampaknya di dunia pendidikan Kabupaten Berau.
Dinas Pendidikan (Disdik) Berau memastikan, seluruh guru honorer non-database kini telah resmi beralih status menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan nasional yang menghapus sistem kepegawaian tenaga honorer di instansi pemerintah.
Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan skema baru melalui sistem pengadaan jasa perorangan yang memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja non-ASN.
Namun, transisi tersebut tidak berjalan mulus. Sejak perubahan status diberlakukan, gaji guru non-database yang telah dialihkan ke sistem PJLP belum dapat dicairkan sejak Juni 2025.
Padahal, anggaran pembayaran telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdik Berau tahun 2025.
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena anggaran tidak tersedia, melainkan karena belum disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan.
“Status honorer memang sudah dihapus. Guru yang sebelumnya berstatus honorer kini beralih ke sistem PJLP. Anggarannya sudah siap, hanya saja pencairan belum bisa dilakukan karena masih menunggu terbitnya Perbup,” ujarnya.
Ia menegaskan, begitu Perbup disahkan, pembayaran honor segera dilakukan tanpa penundaan.
“Tidak ada kendala dari sisi anggaran. Begitu regulasi keluar, hak guru langsung kami bayarkan,” tegasnya.
Sebelum perubahan aturan ini, guru non-database masih menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS).
Namun, sejak pertengahan 2025, pemerintah pusat melarang penggunaan dana BOSNAS untuk membayar gaji guru, dan mewajibkan daerah menggunakan mekanisme baru melalui sistem PJLP yang dikelola dengan aplikasi Indonesia National Procurement Portal (INAPROC).
Sistem baru ini tidak hanya menjadi dasar legalitas dalam pembayaran honor, tetapi juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan di daerah. Meski menghadapi keterlambatan pembayaran, para guru non-database tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
“Mereka terus mengajar dan melaksanakan kegiatan belajar-mengajar tanpa absen, menunjukkan dedikasi tinggi terhadap dunia pendidikan di Bumi Batiwakkal,” ucapnya.
Kondisi ini menjadi bukti bahwa semangat pengabdian para guru di Berau tidak luntur meski menghadapi tantangan administratif.
“Pemerintah daerah pun diharapkan segera menuntaskan regulasi yang menjadi dasar hukum agar hak para tenaga pendidik tersebut dapat segera terpenuhi,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

