BERAU – Komitmen transparansi dalam pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) kembali dipertanyakan.
DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas ketenagakerjaan, program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta realisasi CSR perusahaan tambang batu bara tahun 2024–2025, Senin (20/4/2026). Namun, rapat tersebut berlangsung tertutup dari akses publik dan media.
Keputusan ini kontras dengan RDP sebelumnya pada 9 Maret 2026 yang membahas agenda serupa namun digelar terbuka. Perbedaan sikap ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi lembaga legislatif dalam mengawal transparansi program yang sejatinya bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Di satu sisi, DPRD Berau kerap mendorong keterbukaan pelaksanaan CSR oleh perusahaan. Namun di sisi lain, forum resmi yang membahas hal tersebut justru dibatasi aksesnya, sehingga publik kehilangan ruang untuk mengetahui proses pengawasan yang dilakukan wakil rakyat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, secara tegas menekankan pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan CSR. Ia menyebut, program tersebut tidak boleh dijalankan secara tertutup, apalagi tanpa diketahui masyarakat luas.
“Harus dipublikasikan supaya semua masyarakat tahu. Jangan diam-diam. Kalau tidak bisa langsung ke masyarakat, minimal melalui media,” ujarnya dalam beberapa kesempatan.
Menurutnya, transparansi tidak hanya mencakup jenis program, tetapi juga besaran anggaran yang digelontorkan perusahaan. Hal ini penting agar penggunaan dana CSR benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.
Namun, pelaksanaan RDP yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, justru dinilai mencederai semangat keterbukaan tersebut. Sikap tertutup dalam forum pembahasan memunculkan kesan adanya inkonsistensi dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap program CSR.
Sejumlah pihak menilai, transparansi tidak cukup hanya disuarakan dalam pernyataan, tetapi juga harus diwujudkan dalam praktik, termasuk membuka akses terhadap proses pembahasan di lembaga legislatif.
Apalagi, isu CSR dan PPM menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto yang memimpin RDP tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada awak media atas keputusan pelaksanaan RDP secara tertutup. Ia menegaskan, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama anggota dewan yang hadir.
“Dulu juga sebetulnya rapatnya terbuka. Tapi setelah diskusi dengan teman-teman, akhirnya diputuskan tertutup. Namun ke depan akan kami perhatikan lagi untuk bisa digelar terbuka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ada hal yang sengaja disembunyikan dalam pembahasan tersebut.
“Tidak ada yang kami sembunyikan. Jadi atas nama lembaga, kami minta maaf kepada teman-teman wartawan atas ketidaknyamanan ini,” tambahnya.
Terlepas dari polemik keterbukaan, Subroto menjelaskan bahwa RDP tersebut bertujuan untuk menggali sejauh mana realisasi program CSR dari perusahaan-perusahaan yang diundang.
“Kami ingin mengetahui sampai di mana CSR perusahaan-perusahaan itu. Karena kadang-kadang kami juga tidak tahu, jujur saja,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa sebagian program CSR masih disinkronkan dengan kebutuhan kampung, terutama di wilayah lingkar tambang (ring 1 hingga ring 3). Usulan yang muncul pun beragam, mulai dari beasiswa, pembangunan jalan, hingga bantuan sembako.
Meski demikian, Subroto berharap ke depan pola tersebut dapat diperbaiki. Ia mendorong agar program CSR tidak hanya berbasis permintaan, tetapi juga diselaraskan dengan perencanaan pembangunan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, sinkronisasi ini penting untuk menghindari tumpang tindih anggaran. Misalnya, jika pembangunan fasilitas tertentu sudah dianggarkan melalui APBD, maka tidak perlu lagi didanai melalui CSR.
“Harapan kami ke depan CSR itu tidak seperti itu. Memang CSR itu untuk lingkar tambang, tapi harus disinkronkan dengan APBD kita,” tegasnya. (Ril)

