BERAU – Aparat Polsek Sambaliung mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu sekolah tingkat SMP di Kecamatan Sambaliung.
Kapolsek Sambaliung, AKP Ridwan Lubis, saat dikonfirmasi pada Senin (4/5/2026) membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Terduga pelaku telah diamankan di kediamannya pada Rabu (29/4/2026) lalu. “Terduga pelaku merupakan tenaga pendidik di sekolah tersebut,” ujarnya.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa (28/4), setelah kegiatan pelajaran olahraga. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, korban yang masih berusia 13 tahun diminta oleh terduga pelaku untuk membantu menyimpan peralatan olahraga ke dalam gudang sekolah.
Saat berada di lokasi yang relatif sepi, terduga pelaku diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban. Polisi menyebut, peristiwa tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Namun, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” jelasnya.
Guna melindungi korban yang masih di bawah umur, identitas lengkap tidak dipublikasikan. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Saat ini, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak, serta mendorong lingkungan sekolah agar memperkuat pengawasan demi mencegah kejadian serupa tidak terulang kembali. (RIL)

