Polres Berau Musnahkan Hampir 500 Gram Sabu, 13 Tersangka Dijerat Hukum Berat

BERAU – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Berau terus digencarkan. Dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2026, Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika dengan total 13 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 10 tersangka laki-laki dan 3 perempuan. Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita sekaligus dimusnahkan mencapai 484,97 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di berbagai wilayah.

“Total ada delapan perkara dengan 13 tersangka yang berhasil diamankan. Ini merupakan hasil pengembangan dan kerja lapangan anggota selama beberapa bulan terakhir,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh tersangka kini telah menjalani pemeriksaan dan masuk dalam tahap penyidikan lanjutan. Proses hukum, kata dia, dilakukan secara profesional dan transparan tanpa ada perlakuan khusus terhadap pihak manapun.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Satresnarkoba juga telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu. Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan positif melalui uji laboratorium.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum hingga hakim, serta para tersangka dan penasihat hukum masing-masing.

“Pemusnahan ini bagian dari tahapan penyidikan. Barang bukti kami larutkan dalam air yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke septic tank untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali,” jelasnya.

Dari rincian kasus, sebagian besar pengungkapan terjadi di wilayah Tanjung Redeb, seperti di Kelurahan Karang Ambun, Gunung Panjang, hingga kawasan Bugis. Selain itu, penindakan juga dilakukan di Teluk Bayur, Sambaliung, hingga wilayah pesisir seperti Pulau Derawan.

Kasus dengan barang bukti terbesar tercatat atas nama tersangka Bayu Suharno Aji Pamungkas dengan barang bukti mencapai 403,37 gram sabu, yang diamankan di kawasan Karang Ambun.

Para tersangka dijerat dengan pasal berat, di antaranya Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, tergantung pada jumlah dan peran dalam peredaran narkotika.

“Untuk kasus dengan barang bukti di atas 5 gram, ancaman hukumannya bisa sangat berat, termasuk pidana seumur hidup,” tegas Agus.

Setelah proses pemusnahan, penyidik kini tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Berau juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Berau.

“Kami pastikan tidak ada yang dilindungi. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Ril)

BERITA POPULER