BERAU – Seberat 918,61 gram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau pada Jumat (9/5/2025). Pemusnahan yang berlangsung di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau tersebut disaksikan para aparat penegak hukum serta para tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, didampingi Kasihumas AKP Ngatijan, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 13 kasus tindak pidana narkotika periode Februari-Maret 2025. Dari seluruh kasus itu, pihaknya menetapkan 15 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 2 perempuan.
“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Berau,” tegasnya.
Salah satu kasus menonjol yang turut dimusnahkan barang buktinya adalah penangkapan Kepala Kampung Long Suluy berinisial NN (32) dan suaminya JM (37). Pasangan tersebut, lanjut Agus, ditangkap pada (18/3/2025) di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.
Dari penangkapan itu, pihaknya menyita 130 poket sabu dengan berat bruto 29,06 gram. Keduanya diduga terlibat aktif dalam pengemasan dan distribusi sabu di wilayah tersebut.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. Bahkan yang memiliki jabatan pun tetap kami proses sesuai hukum,” bebernya.
Adapun barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air yang dicampur detergen, dan kemudian dibuang ke septic tank.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.
“Ancaman hukumannya berat, bahkan bisa sampai pidana mati jika jumlah barang bukti melebihi batas yang ditentukan,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan