BERAU – Polemik penggabungan antara Sekolah Tinggi Pertanian (STIPER) Berau dan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) tak kunjung menemukan titik terang. Untuk membahas permasalahan tersebut, DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (16/6/2025) di ruang rapat gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau.
Rapat ini melibatkan kedua pihak perguruan tinggi serta perwakilan mahasiswa dan alumni STIPER Berau yang menolak rencana merger. Penolakan tersebut muncul dari Forum Aliansi Alumni dan mahasiswa STIPER Berau bersama sejumlah akademisi kampus pertanian itu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Subroto, yang memimpin RDP, menyampaikan bahwa penolakan muncul karena mahasiswa dan alumni merasa tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait rencana merger.
“Tadi sudah jelas bahwa mereka ingin menyampaikan dan mendengarkan hal-hal yang mereka tidak ketahui,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD mendukung agar proses penggabungan ini tidak dilakukan secara terburu-buru. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa akan diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan kajian menyeluruh terkait rencana merger tersebut.
“Siapa tahu dalam enam bulan ke depan, keputusan merger ini bisa dibatalkan. Apalagi, STIPER Berau adalah satu-satunya perguruan tinggi berbasis pertanian yang kami harapkan bisa menjadi kampus negeri,” tambahnya.
DPRD juga meminta pejabat STIPER Berau untuk lebih aktif memperjuangkan keberlangsungan kampus tanpa harus merger. Salah satu permasalahan utama yang dihadapi STIPER saat ini adalah kekurangan dosen, dan hal ini dianggap masih bisa diatasi tanpa harus menggabungkan institusi.
“Legislatif siap mendampingi jika ada kendala, termasuk jika harus menghadap ke LLDIKTI atau kementerian terkait. Jangan sampai kampus menjadi tertutup, karena kita butuh banyak pilihan perguruan tinggi di Berau, bukan hanya satu,” tegasnya.
“Apalagi, STIPER Berau rencananya akan di wacanakan untuk menjadi kampus Negeri pertama di Kabupaten Berau,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Staf Ahli Setkab Berau, Jaka Siswanta, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau tidak pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait dukungan merger STIPER ke UMB.
“Ini bukan kewenangan pemerintah daerah, karena urusan perguruan tinggi merupakan ranah pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa opsi merger hanya akan menjadi pilihan terakhir jika STIPER benar-benar tidak mampu bertahan. Karena itu, Pemkab mendukung upaya pemberian waktu enam bulan untuk melakukan kajian mendalam.
“Kalau STIPER mampu bertahan, ya tidak perlu merger. Tapi kalau tidak, maka harus ada solusi. Yang jelas, mahasiswa tugasnya kuliah dan dosen mengajar, jadi masalah internal STIPER harus segera dibereskan,” katanya.
Perwakilan UMB yang hadir dalam rapat, Dosen Suryadi, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap segala masukan dari mahasiswa dan alumni STIPER.
“Jika penggabungan ini bisa menyelamatkan STIPER, kami welcome saja. Tentu kami akan pertimbangkan semuanya, mulai dari bangunan, fasilitas, dan hal-hal lainnya,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika merger benar terjadi, UMB siap menanggung segala bentuk tanggung jawab, termasuk soal akreditasi program studi dari STIPER.
“Kalau sudah bergabung, otomatis semuanya menjadi tanggung jawab kami, termasuk persoalan akreditasi program studi STIPER,” tutupnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

