BERAU – Keberadaan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran hingga usaha pertamini di Kabupaten Berau kini berada di persimpangan.
Di satu sisi, aktivitas ini menjadi penopang kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah terpencil. Namun di sisi lain, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan dan terancam penertiban.
Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, pemerintah daerah menegaskan bahwa penjualan BBM bersubsidi di luar jalur resmi tidak dibenarkan. Regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) secara tegas melarang distribusi BBM subsidi secara eceran tanpa izin.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menyebut bahwa jika aturan ditegakkan secara menyeluruh, maka keberadaan pertamini ilegal tidak bisa lagi ditoleransi.
“Secara aturan, itu tidak diperbolehkan. Artinya, jika penegakan hukum dilakukan, penertiban pasti akan dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap realitas di lapangan. Kondisi geografis Berau yang luas dan didominasi wilayah terpencil membuat akses masyarakat terhadap SPBU masih terbatas. Dalam kondisi ini, pertamini justru menjadi solusi praktis bagi warga untuk mendapatkan BBM tanpa harus menempuh jarak jauh.
Situasi inilah yang membuat langkah penertiban tidak bisa dilakukan secara kaku. Pemerintah berupaya mencari jalan tengah agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah membuka mekanisme distribusi resmi bagi kampung-kampung yang jauh dari SPBU. Melalui skema ini, desa dapat mengajukan izin penyaluran BBM dengan kuota tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Untuk wilayah yang sulit dijangkau, bisa diajukan skema khusus. Ini agar masyarakat tetap mendapat BBM, tapi distribusinya tetap sesuai aturan,” jelas Hotlan.
Kebijakan ini dinilai lebih realistis dibandingkan memaksa warga bepergian jauh hanya untuk membeli BBM. Apalagi, keterbatasan jam operasional SPBU turut menjadi persoalan. Banyak SPBU hanya melayani BBM subsidi hingga pagi hari karena keterbatasan kuota, sehingga belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat yang beraktivitas sejak dini hari.
“Kalau dipaksakan buka 24 jam, stoknya tidak akan cukup. Ini juga jadi kendala di lapangan,” pungkasnya.

