Home KALTARA Permintaan Paspor di Tarakan Meningkat 50 Persen, Rerata Dipakai Berlibur ke Tawau

Permintaan Paspor di Tarakan Meningkat 50 Persen, Rerata Dipakai Berlibur ke Tawau

0
Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Mochamad fachrurozy saat mengecek berkas pemohon paspor. (Ade)

TARAKAN – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025, peningkatan permintaan paspor di Tarakan mencapai 50 persen. Dalam sehari, yang biasanya ada 40 pemohon paspor, kini meningkat menjadi 85.

Kepala Subseksi Lalu lintas keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Mochamad fachrurozy mengatakan, rerata pemohon mengurus paspor untuk berlibur ke Tawau, Malaysia mengunjungi keluarganya. “Mereka itu mau menyebrang kalau di Tarakan ini biasanya ke Tawau. Peningkatan memang luar biasa mulai kemarin,” ujarnya Kamis (19/12/2024).

Kendati demikian, mulai hari ini ada penurunan jumlah pemohon. Hal ini disebabkan karena ada kenaikan jumlah Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan paspor.

Lanjut dijelaskannya, per 17 Desember 2024 ada perubahan biaya pembuatan paspor. Paspor nonelektronik dengan masa berlaku 5 Tahun sebesar Rp 350.000 sementara untuk elektronik Rp 650.000. Sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun untuk nonelektronik Rp 650.000 dan elektronik Rp 950.000.

“Kalau paspor elektronik memiliki chip di dalam paspornya itu, sehingga misalnya kalau ke luar Jepang contohnya tidak perlu menggunakan visa yang fisiknya,” paparnya.

Menurutnya, tidak ada perbedaan pembuatan paspor elektronik dan nonelektronik. Yang berbeda, hanya biaya pembuatannya yang lebih mahal.

Dalam kepengurusan paspor, pihaknya mengimbau masyarakat untuk membuat paspor melalui Aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini, kata dia, dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online. Kendati demikian, pihaknya juga masih membuka pelayanan pembuatan paspor secara manual dengan datang langsung ke kantor Imigrasi Tarakan. “Tapi arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, kalau misalnya di sini ada kebijakan pimpinan jadi kepada pemohon yang rentan lanjut usia, kasian mereka tidak paham aplikasi,” jelasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version