Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Penyidikan Kasus Politik Uang Oleh Kakam Buyung-Buyung Dihentikan, Bawaslu Akan Tindaklanjuti ke...

Penyidikan Kasus Politik Uang Oleh Kakam Buyung-Buyung Dihentikan, Bawaslu Akan Tindaklanjuti ke Inspektorat

0
Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana.

BERAU – Penyelidikan kasus dugaan politik uang yang melibatkan Kepala Kampung (Kakam) Buyung-Buyung telah dihentikan. Penghentian ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh jajaran Polres Berau, setelah terlapor melarikan diri.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau, Ira Kencana, mengungkapkan bahwa kasus dugaan politik uang yang melibatkan Kakam Buyung-Buyung tersebut sudah memenuhi unsur pidana. Namun, persoalan itu tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat Polres Berau sudah mengeluarkan Surat SP3.

“Kami mendapat surat dari pihak kepolisian ternyata di SP3-kan, pemberhentian penyidikan. Kemudian untuk lebih lanjut terkait penyelidikan itu tanya ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Ira menegaskan bahwa dugaan politik uang tersebut juga telah memenuhi syarat formil dan materiil. Pihaknya pun sudah melakukan rapat pleno bersama sentra Gakkumdu, mengingat politik praktis yang dijalankan Kakam itu masuk dugaan pelanggaran pidana.

“Dari segi kepolisian juga berpendapat seperti itu, kejaksaan juga seperti itu. Sehingga kita limpahkan ke penyidik. Nah, setelah pelimpahan itu kan Bawaslu tidak punya ranah lagi karena itu ranahnya penyidik,” bebernya.

Setelah dilimpahkan ke penyidik, lanjut Ira, masalah itu kemudian diproses selama 14 hari. Namun, sesuai informasi yang diperolehnya, penyidikan rupanya dihentikan. Mengingat Kakam tersebut melarikan diri.

“Ada sempat terdengar kepala kampung tersebut ada di Balikpapan, melarikan diri. Apa yang mau di BAP kalau orangnya tidak ada. Karena itu merupakan syarat kalau di penyidikan,” jelasnya.

“Artinya kepolisian juga mempunyai SOP mungkin tidak ditemukan terlapornya mereka sukar mengkaji lebih dalam,” tambahnya.

Ditambahkannya, meskipun pihak Kepolisian telah mengeluarkan SP3, pihaknya akan tetap bersurat ke Inspektorat untuk menindak tegas perbuatan Kakam tersebut terutama terkait pelanggaran disiplin.

“Kami akan surati Inspektorat terkait disiplin pegawai untuk membina. Karena sudah melarikan diri artinya tidak melaksanakan tugas. Kami hanya bisa bersurat untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version