Home KALTARA Penyelundupan Sabu 24 Kg Digagalkan, Diduga Hendak Dikirim ke Kaltim

Penyelundupan Sabu 24 Kg Digagalkan, Diduga Hendak Dikirim ke Kaltim

0
Pers rilis pengungkapan sabu 24 Kg. (Ade Prasetia)

TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menggagalkan penyelundupan 24 Kilogram (Kg) sabu. Polisi menangkap satu tersangka, yakni BHR (44th) seorang karyawan swasta, serta memburu satu pelaku lainnya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BHR yakni 20 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sabu, empat bungkus plastik teh cina yang bertuliskan DA HONG PAO TEA berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan 24.228,71 gram,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna dalam pers rilisnya, Senin (26/8/2024) sore.

Kapolres Tarakan menyebut dengan digagalkannya upaya penyelundupan sabu 24.228,71 gram, polisi berhasil menyelamatkan 121.144 orang.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Irwan yang menerangkan pada Jumat (16/8/2024) sekira pukul 11.00 Wita, pihaknya menerima informasi bahwa ada transaksi narkoba di sekitar perairan Juata.

Dari informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah speed boat yang berisi tiga orang. Saat dibuntuti sekira pukul 19.00 Wita, speed boat tersebut berhenti di Muara Salengkato, yang berada di Kabupaten Bulungan. Kemudian tidak berselang lama terdapat satu buah speed boat yang diawaki dua orang datang.

“Tiga orang dalam speed ini berhenti di tengah. Dua orang di satu speed datang. Ada barang yang dilempar di speed dua orang itu. Karena gelap mesin terdengar, dua speed lari. Setelah dilakukan pengejaran. Sempat hilang karena speed kecil masuk di sungai kecil,” tuturnya.

Selang beberapa waktu kemudian, sembari terus melakukan pengejaran, personel mendapati satu speed yang diduga merupakan pembawa barang bukti sabu. Personel pun melakukan pengejaran terhadap speed tersebut.

“Kita teriaki lalu nambah cepat, barang bukti ini dilempar ke sungai mereka berdua lompat dari speed. Anggota juga loncat bisa mengamankan satu orang BHR ini. Namun tersangka lainnya ini buron, karena lari. Dia loncat hilang dan kabur, karena hilang kita fokus cari barang bukti dan mengambang di sana. Kita cari kita tinggalkan anggota. Tersangka satu AH, dia buron,” paparnya.

Dari keterangan pelaku BHR, dia mengaku tidak mengetahui asal muasal dari barang sabu tersebut. BHR mengaku hanya membantu temannya AH, diduga menjadi pihak yang berkomunikasi dengan pemilik sabu.

“Tapi dari jenis yang kita lihat di sini. Ini barang sama seperti yang ditangkap di Polres Nunukan sebanyak 10 Kg. Itu barangnya dari Tawau, Malaysia,” katanya.

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke Kalimantan Timur. “Tujuan narkoba ini ke Kaltim. Entah itu nanti akan menyebrang ke Sulawesi atau tidak. Tapi tujuan pertamanya Kalimantan Timur,” katanya.

Polisi kini tengah mendalami kasus ini guna menangkap para pelaku yang masih kabur. Polisi juga tengah menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kini pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version